Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepahiang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengirim paket sabu. Pasca penangkapan atas tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 30 gram, HY (49) alias Jhon yang merupakan Caleg Kota Pagar Alam, warga Kelurahan Tebat Giri Indah, KecamatanPagaralam Selatan pada 12 Juni 2019 lalu.
Sat Resnarkoba Polres Kepahiang melakukan pengembangan. Hasilnya, anggota Sat Resnarkoba membekuk salah satu bandar yang menyuplai bubuk haram tersebut kepada HY. Tersangka yang berhasil diringkus polisi berinisial HS (40) seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Tersangka HS diamankan langsung di rumahnya di Kota Pekanbaru pada Minggu (23/6) lalu.
Kendati tidak menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dari tangan HS, namun aparat berhasil mengamankan 2 kantong besar plastik bening, 2 timbangan digital, 1 botol bong, 1 kaca pirek bentuk cangklong, pipet bengkok dan pipet sambungan.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat, SH, MH mengungkapkan, penangkapan atas tersangka HS berdasarkan pengembangan yang dilakukan jajarannya terhadap alat komunikasi milik tersangka HY sebelumnya. Dari pengembangan dan penyelidikan itu diketahui bahwa HY mendapatkan sabu dari HS.
“Setelah mendapatkan beberapa informasi tentang HS, kami berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau, kemudian melakukan penangkapan. Selanjutnya setelah dipastikan keberadaan tersangka HS, kami langsung bergerak ke Kota Pekanbaru dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Rahmat, Selasa(25/6).
Iptu Rahmat, SH, MH menambahkan, kendati berhasil mengamankan HS, penyelidikan atas peredaran narkoba lintas provinsi ini tidak serta merta tuntas. Bahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas bandar lainnya yang bekerjasama dengan a HS dalam memasok barang haram tersebut ke Provinsi Bengkulu.
“Kita saat ini masih melakukan pengembangan, dan beberapa nama lainnya sudah kami kantongi, untuk selanjunya kami lakukan penyelidikan. Kemudian untuk tersangka HS sementara ini disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup,” terangnya.
Penulis : Humas Res Kepahiang
Editor : David
Publish : Heru