Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Personil Reskrim, intel polres rejang lebong dan resmob polda Kalsel telah melakukan penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan dengan inisial MA salah atau pekerja PT Pos Indonesia wilayah PUT (10/9/2017)
tersangka melakukan penipuan dan pengelapan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 di kantor pos kecamatan padang ulak tanding Kabupaten Rejang Lebong dengan merugikan PT.Pos indonesia kantor cabang curup
Tersangka menggelapkan uang milik PT. Pos Indonesia Cabang Curup dengan cara menggunakan sistem aplikasi Wesel Pos ke Rrekening milik Pelaku, akibat kejadian tersebut korbanatau pelapor mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 315.901.160,00 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Seblian Ratus satu ribu seratus enam puluh rupiah).
Tidak hanya itu tersangka juga telah melakukan penggelapan pula pada hari sabtu, 08 April 2017 yang dimana korbannya saat menyetor kedalam tabungan pelaku mengatakan bahwa komputer sedang dalam gangguan sehingga pelaku menyarankan untuk menitipkan uang tersebut kepada dirinya dengan ditulis pada kwitansi yang berisi titipan atau pinjaman kantor pos dengan alasan jika swaktu waktu di butuhkan dapat mengambilnya dengan cepat., pada saat korban akan mengambil uang namum pelaku enggan ditemui dan dihubungi. Hal tersebut juga terjadi pada nasabah – nasabah bank BTN pos padang ulak tanding lainnya.
Setelah dilakukan pembukaan posko pelaporan, kerugian sebesar Rp.1,200.000.000 dan kemungkinan bisa bertambah dikarenakan korban lain masih banyak yang belum melapor
Sementara Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa uang sebesar Rp.18.000.000,- 3 buah Handphone berbagai jenis dan buku tabungan. ( Humas Res RL )