KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Adanya pepatah “musang berbulu domba” nampaknya cocok untuk menggambarkan perbuatan yang dilakukan seorang pemuda sebut saja YA (20) yang akrab dipanggil Pigo atau Embeng ini. YA yang merupakan penggangguran dan hanya tamatan sekolah SMP ini, tinggal di Desa Suka Merindu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Kenal dengan korban Ria Mardiana (19) sejak tahun 2016 namun baru ketemuan dan kencan pertama kalinya.
Korban Ria yang masih gadis tinggal di Desa Daspetah 1, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang termakan rayuan oleh pelaku untuk diajak jalan-jalan ke perkebunan teh Kabawetan.
Bukannya kebahagiaan cinta kasih yang didapatkan oleh Ria, tapi malah nyaris kehilangan sepeda motor karena dirampas oleh pelaku YA. Padahal antara pelaku YA dengan korban Ria hanya kenal lewat medsos (media sosial) BBM.
Dalam pemeriksaan di Unit Pidum (Pidana Umum) Sat Reskrim terungkap bahwa YA mengajak kencan Ria pada Jum’at (31/3/2017) Pukul 14.30 WIB ketemuan di Komplek Perkantoran SPP Kelobak Kepahiang. Setelah bertemu kedua insan lawan jenis inipun, berbincang-bincang dan kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku YA untuk melancarkan rayuan mautnya.
Gayungpun bersambut korban Ria yang sudah kasmaran mau diajak jalan-jalan menuju bukit kebun teh Kabawetan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BD 4103 GH milik korban Ria. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat mau pulang tersangka YA timbul pikiran jahat dalam otaknya untuk mengajak Ria berhubungan badan, namun pelaku YA tidak melontarkan maksud kotornya kepada Ria. Saat berjalan melintasi sawangan di Desa Weskust, pelaku YA mengancam Ria dengan perkataan “Kalau kamu tidak mau menuruti kemauan saya, kamu tidak akan pulang, jangan melawan aku pisau ada di perut saya” (terselip dibalik baju). Korban Ria merasa ketakutan ketika pelaku mengancamnya, kurang lebih berjalan 100 meter disaat berpapasan dengan kendaraan Truk yang melintasi dari arah berlawanan. Pelaku YA memperpelan laju sepeda motornya. Ada kesempatan tersebut Ria berupaya menyelamatkan diri dengan turun langsung dari atas motornya. Korban dibantu oleh saksi Erwin untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan minta tolong pada warga sekitar. Mungkin dikarenakan gugup, pelaku berlari dan meninggalkan motor korban dengan terlebih dahulu membuang kunci kontak sepeda motornya. Mendaptkan laporan kejadian tersebut piket Sat Reskrim Polres bergerak cepat, dan melakukan penangkapan terhadap YA.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, SH, S.IK didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Khoiril Akbar S.IK membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan “ Bahwa kini pelaku YA, sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam berikut dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BD 4103 GH, warna putih. Atas perbuatannnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana Subsider Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” pungkas Kapolres Kepahiang