Tribratanewsbengkulu.com, JAKARTA – Polri berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MAA yang mencoba mengakses situs Komisi Pemilihan Umum ( KPU) secara ilegal atau illegal access. MAA yang berusia 19 tahun tersebut ditangkap di kediamannya di daerah Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Senin (22/04/19).
“Untuk hacker yang saat ini sudah diamankan, saudara MAA,” Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/04/19).
Polisi mengungkap kasus ini usai menerima laporan dari KPU.
Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa MAA mencoba mengakses situs KPU secara ilegal sebanyak dua kali, yaitu pada 16 April dan 17 April 2019. Kegiatan MAA terdeteksi sebelum ia melakukan hal yang merusak situs tersebut.
“Belum, baru ilegal akses mau masuk sudah kedeteksi duluan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Sampai saat ini, MAA masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian. Penyidik masih mendalami hal yang dilakukan MAA beserta motifnya.
“Masih proses pemeriksaan oleh satuan tugas tersebut masih didalami apa motivasi, kenapa melakukan ilegal akses karena bisa menganggu kinerja KPU,” tegas Jenderal bintang satu.
Dari MAA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, dua buah flashdisk, dua buah handphone, satu buah modem, dan beberapa sim card. Atas perbuatannya, MAA dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 51 ayat (2) Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.