MANNA, tribratanewsbengkulu.com – Satuan ( Sat ) Reskrim Polres Bengkulu selatan ( BS ) kemarin( Jum’at, 02/12 ) menemukan sebanyak 5 kubik kayu balam tak bertuan yang di duga hasil illegal Logging dari kawasan hutan lindung ( HL ) Raja Mendara.
Hari ini (06/12 ) sat Reskrim Polres BS bersama Polisi Hutan ( polhut ) akan mengecek fisik kayu temuan tersebut. Hingga kemarin ( 05/12 ) polisi belum mengetahui siapa pemilik 5 kubik kayu tersebut.
Kasi Polhut dan perundang – undangan bidang pengamanan hutan Dinas Kehutanan dan ESDM Kabupaten BSUjang Musdianto, SH menjelaskan bahwa pihaknya di minta oleh polisi untuk mengecek fisik kayu yang telah di temukan tersebut.
” Rencananya hari ini akan kita hitung jumlah pastinya, ukurannya termasuk jenis kayu apa. ” Jelasnya.
Ujang sendiri belum dapat memastikan apakah kayu tersebut asal kayu – kayu tersebut apakah dari HL Raja Mendara ataukah dari hutan produksi terbatas Air Bengkenang.
Disisi Lain Kapolres BS AKBP Ordiva, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar membenarkan bahawa hari ini pihaknya meminta bantuan kepada polhut untuk melakukan pengecekan fisik kayu yang pihaknya temukan di pinggir sungai air kedurang desa batu ampar tersebut.