BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Subdit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus polda Bengkulu, menetapakn G-A selaku sopir truk bermuatan bbm bersubsidi 5 ton solar, penetapan tersangka tersebut karena G-A tidak dapat menunjukan surat untuk membawa bbm pasca ditangkap usai mengisi solar di salah satu spbu kota Bengkulu.
Selain menetapkan G-A sebagai tersangka penyidik menduga bbm bersubsidi tersebut akan di jual di luarkan kota dan untuk industri. Penyidik juga sedang memburu penerima bbm yang telah bekerja sama dengan tersangka serta akan memeriksa pihak spbu tempat mengisi bbm solar.
“Pihak polda bengkulu juga akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan bbm tersebut tanpa kecuali”.ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Herman.
Truk berisi 5 ton solar ini jumat dini hari berhasil digiring dan diamankan polisi dari Subdit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Dalam truk terdapat tabung tangki yang sengaja dimodifikasi dan diletakkan dalam bak truk terbuka ini, yang diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas saat melakukan aktifitas pengambilan atau pembelian bbm dalam jumlah banyak.