Bengkuklu, tribratanewsbengkulu – Polres Bengkulu merespon cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait aksi pungli yang dilakukan beberapa warga di beberapa tempat wisata. Agar kenyamanan warga yang berkunjung di tempat wisata Kota Bengkulu tetap terjaga, Polres Bengkulu langsung turun ke lapangan dan menangkap 4 orang pelaku pungutan liar.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memungut uang sebesar lima ribu rupiah, bagi warga yang duduk di kawasan Pantai Panjang tanpa didasari aturan yang jelas.
Selain itu, petugas parkir yang memungut retribusi melebihi aturan yang berlaku. Sesuai Perda, sepeda motor ditarik retribusi sebesar seribu rupiah dan mobil sebesar dua ribu rupiah.
Kapolresta Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurinta menegaskan, empat orang pelaku dua diantaranya berinsial In dan Sa masih diamankan dan menjalankan pemeriksaan penyidik Polres Bengkulu. Apabila terbukti bersalah melakukan pungutan liar, maka keempat pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka. (Alf)