Tribratanewsbengkulu.polri.go.id, KOTA Bengkulu – Guna memastikan penerapan protokol kesehatan covid 19 dan penerapan ppkm mikro di kota bengkulu,kepolisian resor bengkulu tadi malam lakukan patroli di seluruh jalan utama kota bengkulu guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan dan memastikan penerapan ppkm benar dilakukan.
Dan berdasarkan hasil kegiatan patroli petugas , Masih banyak ditemukan masyarakat yang belum mengetahui Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalisai posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
Masyarakat sudah mengetahui namun masih belum melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
Untuk aktifitas masyarakat serta aktifitas pertokoan di sepanjang Jln. Sudirman, Jln . Suprapto tampak sudah sepi dan pertokoan sudah banyak yang tutup.
Masih ditemukan pedagang kuliner yang melayani pembeli nya untuk makan di tempat tidak menyarakan untuk dibungkus.
Masih ditemukan pengguna jalan yang tidak mematuh.
Kegiatan KRYD ini akan terus dilakukan untuk memastikan penerapsn ppkm mikro di bengkulu terus ditaati serta memastikan penerapan protokolkesehatan terus di lakukan meski malam hari.