Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Polres Bengkulu berhasil selamatkan uang negara mencapai Rp. 1.371.500.000,- dalam kasus pencucian uang tindak pidana korupsi pengadaan tanah MAN 2 Kota Bengkulu yang telah selesai penyidikannya (P21).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru K, SIK dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar hari ini, Senin (31/12/2018) sekitar pukul 08.30 WIB.
Didampingi Wakapolres Bengkulu Kompol Farouk Oktora, SH, SIK beserta Para Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres mengungkapakan jumlah pelaku tindak pidana yang berhasil ditangkap selama 2018 mencapai 546 orang, 19 diantaranya kategori anak-anak.
Penyelesaian perkara yang ditangani Polres Bengkulu selama tahun 2018 juga naik mencapai 63,94 % dibandingkan tahun 2017 yang hanya mencapai 38,91 %. Begitu juga 5 peristiwa pembunuhan juga berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bengkulu di tahun ini.
Tren positif juga dapat dilihat pada jumlah kecelakaan lalu lintas yang mengalami penurunan, dari angka 129 kasus di tahun 2017 menurun menjadi 122 kasus di tahun 2018.
Pada penyelesaian kasus kejahatan trans nasional juga mengalami tren positif, naik 95 % dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai angka 43 %.
Dipenghujung kegiatan konferensi persnya, Kapolres menyampaikan menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota Polres Bengkulu dan jajarannya, yang telah melaksanakan tugas dangan baik. Begitu juga kepada para wartawan yang senantiasa memberikan berita atau informasi kepada masyarakat atas keberhasilan Kepolisian khususnya di Polres Bengkulu.
Penulis : Humas Res Bkl
Editor : David
Publish : Heru