TBNews, MANNA – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan , KBO Sat Binmas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Ipda Slamet Rahardjo dan anggotanya mensosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara,di desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan,Selasa kemarin (26/09/23).
KBO Sat Binmas juga berikan himbauan kepada masyarakat bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan di ancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3) ,himbaun tersebut semoga bermanfaat dan dapat mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.ujar KBO Sat Binmas
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Binmas Iptu Kusyadi SH M.Si mengatakan dengan adanya kegiatan ini berharap kepada masyarakat Bengkulu Selatan khususnya di desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan lahan, tuturnya ( Sdrbf)
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong