KOTABENGKULU,Tribratanewsbengkulu.com – Polres Bengkulu akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kota Bengkulu. Dalam peristiwa itu Polisi berhasil menangkap setidaknya 10 pelaku curanmor sejak Selasa (12/1) pukul 03.00 Wib. Para pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda beda.
Dalam Press Release yang digelar Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik didampingi Kasat Reskrim Akp Mirza Gunawan tadi siang (19/1) pukul 14.00 Wib di Mako Polres Bengkulu bahwa ke sepuluh orang yang ditangkap diduga kuat sebagai pelaku curanmor yang terjadi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain di Kelurahan Sumur Dewa, Jalan Danau Kelurahan Surabaya, Jalan Hibrida Pagar Dewa, Jalan Muhajirin serta TKp yang di Jalan Halmahera.
Dari para pelaku itu Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantara 7 unit sepeda motor hasil curian. Polisi juga menyita kunci T yang dipergunakan para pelaku merusak kunci setang saat pelaku melancarkan aksinya.
Berdasarkan olah TKP Polisi dari beberapa kasus curanmor yang berhasil terungkap bahwa sepeda motor yang diambil pelaku hampir semuanya diluar rumah (teras) atau pekarangan. Peluang inilah yang dimanfaatkan para pelaku untuk mencuri motor. Rata-rata para korban atau pemilik motor pada saat malam hari tidak memasukan sepeda motor ke dalam rumah, akan tetapi hanya diparkirkan di depan rumah atau teras, inilah menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mencuri sepeda motor, terang Kapolres.
Kapolres menambahkan para pelaku ini modusnya dia keliling menggunakan sepeda motor ke perkampungan, mereka mencari atau mengincar sepeda motor yang diparkir di teras atau pekarangan rumah. Maka dari itu saya sekali lagi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan sepeda motor di teras atau pekarangan rumah, lebih – lebih bila malam hari, imbuh Kapolres.