Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Jajaran Reskrim Polres Bengkulu kembali berhasil menangkap dua pelaku penjambretan berinisial Ra (25) warga Kelurahan Pagar Dewa, dan Al (18) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu, yang telah melakukan aksinya terhadap korban bernama Novera Pauma Sari (25) warga Jalan Hibrida 10 Kota Bengkulu, pada Minggu (21/08/2016) lalu.
“Pelaku menghalang jalan korbannya. Ini yang sering meresahkan masyarakat, khususnya kaum wanita yang naik motor menyandang tas. Mereka beraksi di dua TKP, yakni di kawasan Hibrida dan Stadion Sawah Lebar,” ujar Kapolresta Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta.
Kapolres mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku ini didapati satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
“Dari tangan pelaku kita dapati sepeda motor yang digunakan kedua pelaku, kemudian baju, celana, hingga anting-anting milik pelaku,” lanjutnya.
Akibat hal tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Alf)