KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik gelar press release terkait penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu tanggal 21 Agustus 2016 pukul 00.30 WIB di Jalan Timur Indah 3 Kel. Sido Mulyo Kec.Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Didampingi Kabag Ops AKP I Gusti Putu Adi Wirawan, S.Ik, Kasat Reskrim Iptu Eka Candra, SH, Kanit Tipikor Ipda Dwi Wardoyo, SH, MH dan Kanit Tipiter Ipda Doni Juniansyah diungkapkan Kapolres bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku curas berinisial Ra (25) warga Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan Al (18) warga Nusa Indah, Kota Bengkulu. Kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 di kediamannya masing-masing.
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban Novera Pauma menggunakan sepeda motor lalu salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menghadang korban dari depan kemudian merampas tas korban yang berisi 1 unit HP Oppo, ATM, STNK, KTP, Kartu BPKS, flasdisk, serta uang tunai Rp.70 ribu selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.
Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Selain menangkap dan menahan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BD 4058 CN berserta STNK dan beberapa lembar pakaian milik pelaku. (wid)