Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 jam 12:00 wib di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya polisi menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan korban Lilik Sri Rahayu dengan menghadir tersangka NN ( suami korban ).
Rekonstruksi tersebut di lakukan langsung ditempat kejadian perkara tepatnya di rumah tersangka di Desa Tanah Tinggi serta di TKP tmpat penemuan kerangka Korban Lilik Sri Rahayu.
Giat Rekonstruksi yang dipimpin Kapolsek Padang Jaya tersebut, juga di saksikan KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara,Kanit Pidum Reskrim Polres Bengkulu Utara dan anggota Reskrim Polres Bengkulu Utara unit identifikasi Polres Bengkulu Utara serta pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara .
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi Warganegara S.Ik melalui Kapolsek Padang Jaya iptu. A. Silaen menuturkan Rekunstruksi tersebut untuk memperjelas hasil dari penyidikan yang dilakukan.
” Jadi apa yang ada dalam pemeriksaan kita gambarkan dalam rekonstruksi ini. Dan membuat penyidikan lebih terang dan tergambarkan apa yang di lakukan pelaku pada setiap tahapan nya.” Ungkap Kapolsek Padang Jaya.
Pantauan Humas polres Bengkulu utara. Dari awal pelaksanaan Rekonstruksi hingga akhir di lokasi TKP turut hadir Orang Tua dan Keluarga dekat Korban serta masyarakat.
Penulis : Humas Res Bengkulu Utara
Editor : David
Publish : Heru