Tribratanewsbengkulu.com, ARGAMAKMUR – Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit yang merupakan hasil panen kebun PT. Sandabi Indah Lestari yang berada di Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara melalui Kaurbinops Sat Reskrim IPTU MUKH ASNAWI dalam Press Conference yang digelar Kamis (14/05/2020) menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial TF (55) warga Desa Wono Harjo Kab.Bengkulu Utara dan UC (28) warga Desa Air Sebayur Kab.Bengkulu Utara , karena diduga telah melakukan pencurian buah sawit di Afdeling 7 Blok N.1.20 PT. Sandabi Indah Lestari.
“Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan/atau pasal 107 huruf d UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti dalam kasus ini dan telah memeriksa saksi saksi,” pungkasnya.
(yg)