Tribratanewsbengkulu.com, BENTENG – Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adipermana,S.IK.,M.H yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Rahmat,S.H.,M.H dan Kabag Ops AKP Januri Sutirto,S.H menggelar Press Conference terkait pembunuh buang dilakukan suami pada istrinya sendiri di Desa Sekayun, Senin (27/01/2020).Terkuak dalam pembunuhan tersebut terjadi ketika korban sedang memasak di dapur seketika itu juga pelaku langsung membacok korban sebanyak kurang lebih 4 kali hingga tewas dan leher korban nyaris terputus.
“pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 Ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kapolres Bengkulu Tengah.
Sebelum diketahui Tersangka EP (23th) warga Desa Sekayun Kec.Bang Haji tega membunuh istrinya RS (20th) dengan menggunakan parang di pondok kebun kopi Desa Sekayun Kec.Bang Haji Kab.Bengkulu Tengah. Pasangan yang baru menikah 5 bulan ini dikabarkan sering bertengkar dikarenakan pelaku tidak terima disebut pemalas oleh korban.
pembunuhan itu baru diketahui karena edatangan ayuk korban yang berniat mengunjungi korban di pondoknya. Saat ayuk korban datang di TKP, diketahui kondisi pondok dalam keadaan berantakan. Kemudian ayuk korban mendapati korban dalam kondisi tertelungkup dengan leher nyaris putus.
(yg)