Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Berantas peredaran narkoba Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba CP ( 37 ) dan HN ( 35 ) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Sebelum Polisi menangkap kedua tersangka tersebut, Awalnya petugas mengamankan CP pada Senin malam (9/3/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pantai Panjang. Dalam penggeledahan Polisi mengamankan 1 paket ganja yang berada di kantong celana.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap HN di Jalan Adam Malik Pagar Dewa sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penangkapan tersebut Polisi menyita 2 paket ganja.
.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba IPTU Samson Sosa Hutapea, SIK didampingi Kaur Bin OPS Satuan Narkoba IPTU Saiful Ahmadi, SH dalam Konferensi Pers yang digelar hari ini, Kamis (12/3/2020) pukul 11.00 WIB di Mapolres Bengkulu.
.
Atas dugaan penyalagunaan Narkoba tersebut Penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkulu menjerat ke dua tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.