MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Kerja Keras TIM UKL (Unit Kecil Lengkap) Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan Polres Bengkulu Selatan dalam rangka pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat dan tindak kejahatan lainnya patut diacungi Jempol. Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan AKP Nur Zaeni Toha bersama TIM UKL Regu I Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan AKP Andrianto berhasil mengamankan Pengedar Narkoba Golongan I / Ganja yang siap di edarkan di Wilayah Bengkulu Selatan sebanyak 1 (satu) Paket berat 734,4 Gram.
Adapun kronologi penangkapan lebih kurang pukul 24.00 Wib Rabu (13/01) saat Tim UKL I sedang melakukan razia pemeriksaan ranmor yang masuk ataupun ke luar wilayah Bengkulu Selatan bertempat di Desa Kayu Ajaran (Dekat Air Terjun Geluguran), Kecamatan Ulu Manna, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa dari daerah Tanjung Sakti rawan terjadi tindak kejahatan dan merupakan lalu lintas peredaran Narkoba yang masuk ke Wilayah Bengkulu Selatan. Tidak lama selang beberapa jam lebih kurang 100 meter dari lokasi razia ada satu unit Mobil Xenia Warna Silver yang memundurkan kendaraannya saat melihat adanya razia, melihat kondisi tersebut, Mobil Patroli Sat Sabhara dan Sat Lantas langsung melakukan pengejaran, saat dikejar ternyata mobil tersebut terperosok kedalam siring jalan dan terhenti.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, di dalam mobil tersebut terdapat dua orang pemuda berinisial RU (24) Warga Gunung Ayu Manna dan DF (30) Warga Desa Gelumbang, Manna yang mengaku baru pulang dari daerah Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan, tapi setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian di temukan bungkusan plastik berwarna merah yang berisi daun Ganja dengan balutan kertas koran, pada saat ditemukan barang bukti tersangka sempat mengelak dan membantah bahwa barang tersebut bukan milik mereka, tapi setelah di lakukan pemeriksaan ulang di dalam mobil ternyata di antara kursi depan (sopir) ditemukan beberapa biji ganja yang tertinggal. Sehingga kedua tersangka tidak dapat mengelak lagi.
Setelah dilakukan pengembangan, berhasil di peroleh informasi dari kedua tersangka bahwa mereka memperoleh barang dari rekannya NP (35) Warga Muara Payang Lintang, Kab. Lahat yang dipesan via telpon dan dijemput sendiri oleh tersangka. Tidak mau kehilangan target berikutnya Jum’at (15/01) Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan beserta unit Opsnal langsung melakukan koordinasi dengan Polres Lintang Empat Lawang untuk melakukan penangkapan kepada tersangka berikutnya. Lebih kurang pukul 22.00 Wib Tersangka NP berhasil diamankan langsung oleh Personel Polres Bengkulu Selatan di rumah kediamannya.
Berdasarkan hasil keterangan NP bahwa dia mendapatkan Ganja tersebut dari Penanam langsung yang berlokasi di perkebunan daerah Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Dari pengembangan tersebut kemudian Personel Polres Lintang Empat Lawang langsung menuju tempat perkebunan Ganja tersebut, informasi yang kami peroleh sebanyak 1000 (seribu) batang Ganja dari ladang seluas 1,5 Hektar berhasil diamankan oleh Polres Lintang Empat Lawang. (asp)