Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka selaku pengurus pusat Koperasi BMT L Risma
Berdasarkan LP /B 168/I / 2018 / BKL / RES BKL UTARA pada tanggal 23 januari 2018 dengan perkara pengelapan dalam jabatan , pelaku diduga telah mengelapakan uang nasabah lebih kurang 8 Miliar Koperasi BMT L Risma Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi Warganegara,SH SIK MM melalui kasat Reskrim AKP M Jufri,Sik kepada Media membenarkan telah melaksanakan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Koperasi BMT L Risma, karena di duga telah mengelapkan uang nasabah sebesar lebih kurang 8 Miliar.terdiri dari koprasi BTM L kota Bengkulu 2 miliar, Bengkulu Utara 2,7 miliar, Napal putih 800 juta Ipuh 2,5 miliar total keseluruhan uang Nasabah yang di gelapkan lebih kurang 8 miliar” terng kasat.
Ketiga orang tersebut, AH 35 (tahun),jabatan Direktur Operasional Koperasi BMT L Risma, RW, 34( Tahun) Wiraswasta, Jabatan Sekretaris Koperasi BMT L Risma, . M. AA 34 (Tahun), Wiraswasta, Jabatan Direktur Utama Koperasi BMT, ketiga ditangap ,RW di Ganti Warno Kecamatan Pekalongan Kodya Metro Lampung, sedangkan M.AA dibekuk di Jalan. Raya Tebo Sel. No.229 Kel Mulyorejo, Sukun kota malang Jatim.
,”Saat ini ketiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan di Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Gar Pasal 374 KUH Pidana,” Tutur kasat Reskrim ,AKP M Jufri (30/09/ 2018).