Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap tiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari salah Satu orang tersangka berinisial TS (31) warga Kota Arga Makmur adalah salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (PNS).
Ketika ditangkap Polisi, TS sedang bersama satu orang temannya yang berinisial DH (28) warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya. Dari tangan kedua orang tersangka tersebut, polisi berhasil menyita satu paket sabu dengan berat 0,41 gram dan alat hisap sabu.
“Dua orang tersangka ini kita tangkap di Jalan MS BatuBara Kelurahan Purwodadi. Dari tangan mereka kita sita satu paket sabu,” jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Agus Firman SH, kemarin (Rabu, 25/7) saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu Utara.
Setelah berhasil menangkap dua orang tersangka, Polisi kemudian bergerak lagi untuk menangkap Satu orang tersangka narkoba lainnya berinisial BS (31) warga Desa Durian Daun, Kecamatan Lais yang di tangkap di jalan desa Gunung Agung. Dari tangan tersangka BS, polisi menyita 7 paket kecil sabu dengan berat total 1,13 gram yang diperkirakan nilainya Rp 5 juta.
Ketika mencari barang Bukti, Polisi sempat kesulitan dikarenakan tersangka BS menyembunyikan barang bukti di dalam ikat pinggang, di dalam kotak sampah, di dalam kipas angin serta di dalam lipatan celana.
Kapolres Bengkulu Utara juga mengatakan bahwa Tersangka TS merupakan salah satu target Sat Res Narkoba Polres Bengkulu.
“ kita telah lama mengincar Tersangka begitu dapat informasi langsung kita lakukan penangkapan. Tersangka juga telah masuk dalam target Polres Bengkulu Utara.” Kata Kapolres Bengkulu Utara.
Kapolres menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari informasi dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut serta apakah ketiga tersangka tersebut terkait jaringan nasional.
Penulis : Humas Res Bengkulu Utara
Editor : David
Publish : Heru