Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU UTARA – Kepolisian Resor Bengkulu Utara menerima laporan tentang Kasus Pencabulan Anak dibawah umur. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi sekira pertengahan bulan Februari tahun 2020 pada pukul 21.00 Wib yang lalu.
Kasus pencabulan terjadi dilaporkan berawal dengan kejadian Pelaku yang mengajak Korban untuk jalan – jalan ke Alun – Alun Rajo Malin Paduko Kota Argamakmur sekira pukul 19.00 Wib malam.
Setelah dari Alun – Alun, Pelaku kemudian mengajak Korban ke salah satu tempat yang ada di Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, dan sesampainya disana sekira pukul 21.00 Wib, Pelaku lantas melakukan perbuatan Pencabulan terhadap Korban di tempat tersebut.
Atas kejadian Pencabulan itu, Pelapor yang di dampingi keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara pada hari Senin tanggal 06 April 2020 guna diproses sesuai hukum yang berlaku.