BINTUHAN, tribratanewsbengkulu.com – Menjalin kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI), Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kaur memberikan penyuluhan tentang larangan penggunaan kendaraan roda empat jenis bak terbuka yang di gunakan untuk mengangkut penumpang/orang.
Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Iskandar, SH menjelaskan kepada tribratanewsbengkulu.com kegiatan ini untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Kendaraan jenis mobil dengan bak terbuka yang di pakai untuk mengangkut orang di Kabupaten Kaur masih sering kita jumpai, terutama dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
Melalui penyuluhan ini kami kembali mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa penggunaan kendaraan mobil dengan bak terbuka hanya untuk barang dan hewan jadi jelas bukan untuk orang.
Larangan digunakannya angkutan bak terbuka untuk keperluan mengangkut orang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) jelas kasat.
Kedepan, kita akan ambil tindakan berupa menurunkan penumpang untuk di pindahkan kepada kendaraan angkutan yang sesuai peruntukannya dan terhadap para pengemudi kendaraan bak terbuka yang masih di pergunakan untuk mengangkut orang kita akan berikan sanksi tilang, tutup kasat lantas.