KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Kerja keras Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk mengungkap sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berbuah hasil manis.
Pada hari Rabu (7/9/2016) kemarin, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil membekuk seorang pelaku curanmor berinisial FR (26) ditempat dipersembunyiannya dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol BD 3011 AW.
Pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-601/IX/2016/Bengkulu/Res Kepahiang, tanggal 7 September 2016. Kejadian curanmor yang di alami korban Dianto (25), alamat Desa Mekar Sari, Kecamatan Kabawetan bermula saat Dianto berangkat ke kebunnya, pada pukul 08.30 Wib dan memarkirkan sepeda motor dibawah pondoknya.
Setelah selesai bekerja, sekitar pukul 15.30 Wib korban Dianto hendak pulang kerumah dengan sepeda motornya dan seketika kaget karena sepeda motor kesayangannya sudah raib dan tidak ada ditempatnya.
Mengetahui sepeda motornya telah hilang dari tempatnya, Dianto langsung bergegas melapor ke kantor Polisi. Atas keberhasilan penangkapan pelaku, Sat Reskrim Polres Kepahiang juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah kunci T dan sabit yang digunakan pelaku curanmor FR (26) dalam melakukan aksinya.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor diatas, di susul dengan kesuksesan pengungkapan kasus penggelapan mobil yang dilakukan pelaku AP (27) yang secara sengaja menggadaikan mobil yang dipinjamkan oleh korban Uun Adeko (32). Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (6/9/2016) pukul 19.00 Wib.
Pada waktu itu pelaku AP datang kerumah korban yang beralamat di Desa Weskust, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Kedatangan pelaku AP kerumah korban untuk meminjam sebuah mobil milik korban Unn Adeko, berupa 1 (satu) unit Mobil Pick-Up Carry Futura warna merah bernopol BG 8014 LE. Alasan pelaku AP meminjam sebentar untuk mengakut barang dan akan dikembalikan pada malam itu juga.
Namun setelah ditunggu-tunggu seharian, pelaku AP tidak juga mengembalikan mobil yang dipinjamkan, ibarat air susu dibalas air tuba. Selanjutnya korban Unn Adeko melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-601/IX/2016/Bengkulu/Res Kepahiang, tanggal 6 September 2016. Atas perbuatan pelaku AP tersebut kini diamankan di Polres Kepahiang berikut dengan barang bukti 1 (satu) unit Mobil Pick-Up Carry Futura.(mb)