KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Polres Kepahiang melaksanakan pengamanan sidang di tempat kasus perambahan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, hari ini Kamis (25/08/2016) Pukul 10.00 Wib di Desa Bukit Menyan, Kecamatan Bermani Ilir, Kab. Kepahiang. Sidang ditempat dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kepahiang mengenai kasus Perambahan TWA Bukit Kaba yang dilakukan tersangka SD (50 Th).
Tersangka SD sudah membuka TWA Bukit Kaba seluas 15 hektare, dikatakannya aktivitas pemberian modal untuk perambah itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2013 lalu. Modus operandinya, tersangka meminjamkan uang senilai Rp 5 juta. Kemudian petani perambah langsung membuka kebun di TWA. Setelah kopi yang ditanam berbuah hasil panen harus dijual kepada tersangka. Sedangkan petani wajib mencicil pinjamannya. Perbuatan tersangka melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a UU-RI No.18 Tahun 2013 jo passal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. SD dalam pengakuannya sudah biasa meminjamkan uang kepada petani di Desa Bukit Menyan. ‘’Para petani yang minjam uang ada sekitar 100 KK lebih. Rata-rata pata petani itu minjam uang untuk makan selama membuka kebun di TWA,’’ aku SD. Namun, SD tidak ingat berapa total petani perambah yang dimodalinya.’’Saya bantu mereka dan saya beli kopi hasil panennya. Tidak jarang petani yang mau bikin rumah atau mau menikahkan anaknya juga minjam uang kepada saya,’’ papar SD
Adapun proses sidang ditempat tersebut dihadiri oleh pihak Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Hakim anggota sejumlah 2 orang, Panitera 1 orang, Penasehat Hukum Jelison Purba,SH, Kejaksaan Negeri Kepahiang, BKSDA Propinsi Bengkulu dan wilayah Rejang Lebong, dan disaksikan oleh warga Desa Bukit Menyan sekita 200 orang. Dalam pengamanan sidang ditempat tersebut, Polres Kepahiang mengerahkan 1 SST Dalmas Sabhara dengan Padal KBO Sabhara Ipda Arkan, pengamanan tertutup dilaksanakan oleh Sat Intelkam dan dibackup personil Polsek Bermani Ilir dibawah pimpinan Kapolsek Iptu S.Simarmata.Adapun kegiatan sidang tersebut dengan maksud dan tujuan untuk cek lokasi dan melihat kondisi dilapangan yg mempengaruhi hasil putusan hakim dalam persidangan terhadap tersangka SD. (mb)