KEPAHIANG, tribrabratanewsbengkulu.com – Polres Kepahiang menggelar press release pengungkapan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) bersenjata pada hari Senin (07/11/2016). Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya bahwa, Polres Kepahiang berhasil membekuk 2 orang pelaku perampokan dari 7 pelaku. Selain 2 pelaku perampokan yang berhasil dibekuk, 2 pelaku penadah pembeli lada hasil perampokan tersebut juga berhasil di bekuk. Kejadian perampokan yang terjadi pada hari Kamis malam (15/09/2016) yang menimpa korban petani lada atau sahang Abusran (65), yang berada di pondok kebun terpencil di Talang Marko Dusun 1 Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Komplotan pelaku perampokan secara sadis dan tega mengikat korban, dan istrinya Tahimun (64) serta anak korban Siti Zubaida (30) menggunakan tali bekas handuk, kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan serta menerjang dengan sekuat tenaga, selanjutnya para pelaku membungkus tubuh korban dengan karung dengan posisi tangan masih dalam keadaan terikat. Korban yang kalah tenaga mengalami luka memar di wajah, bengkak di mata dan pecah bibir akibat dihajar para pelaku. Akibat kejadian perampokan korban Abusran (65) sempat dirawat di RSUD Kepahiang dan kehilangan 4 karung sahang atau lada kering yang berada di dalam pondok dengan perkiraan seberat 400 kilogram dan uang tunai sebesar Rp 62 juta hasil penjualan kopi dan lada yang dirampas oleh para komplotan pelaku perampokan.
Adapun pelaku yang berhasil dibekuk yakni JY (36), pekerjaan tani, alamat Kecamatan Seberang Musi dan ML (44) pekerjaan tani, alamat Kabupaten Empat Lawang, Propinsi Sumatera Selatan. Sedangkan 5 pelaku lainnya yaitu SD (50), RD (35), HR (30), WL (45) dan AR (27) masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Adapun pelaku IW (50) dan IH (39) sebagai penadah pembeli lada hasil perampokan. Selanjutnya barang bukti yang diamankan oleh jajaran Polres Kepahiang berupa 1 unit mobil Kijang Grand Warna Hijau BD 1156 GZ, 5 bilah senjata tajam jenis pisau sewar, 1 pucuk senapan, 1 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 lembar karung , 3 potong kain untuk pengikat korban saat kejadian. Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu M.Indra Prameswara,S.IK membenarkan tentang penangkapan pelaku perampokan tersebut. Selanjutnya Kapolres Kepahiang menghimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri, karena keberadaan dan persembunyiannya telah diketahui. “ Himbauan tersebut disampaikan juga kepada keluarga dan kerabat pelaku agar para pelaku menyerahkan diri dengan baik-baik, bila himbauan ini tidak indahkan maka kami Polres Kepahiang akan melakukan tindakan tegas dan upaya paksa sesuai prosedur hukum untuk menangkap para pelaku”. Tegas Kapolres.
Ditambahkan oleh Kapolres Kepahiang, bahwa pelaku JY (36) dan ML (44) akibat perbuatannya dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun, sedangkan pelaku IW (50) dan IH (39) dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Dalam kesempatan press release tersebut Kapolres Kepahiang juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam membeli buah lada dan kopi basah dari orang lain, apalagi dengan harga dibawah normal di pasar. (humasreskepahiang)