Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Polres Kepahiang dan jajarannya berhasil menangkap 1 orang, dari dua pelaku jambret motor (jamor) yang beraksi tadi malam,pukul 20.30 Wib, Rabu (19/9/2018). Peristiwa jamor dilaporkan oleh korban Jelly Herliansih (16), Pelajar, Kel. Pasar Ujung Kec. Kepahiang pada pukul 21.00 Wib, di Polsek Kepahiang. Sebelum kejadian korban menjelaskan kepada petugas piket, bahwa malam itu saat korban hendak pergi kerumah temannya dengan mengendari sepeda motor. Ketika korban melewati Gang Man, Kel. Pasar Ujung Kepahiang, tiba-tiba muncul dua orang dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang, langsung memepet dan merampas HP yang saat itu dipegang korban. Terang saja, kejadian itu membuat korban kaget dan trauma dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kepahiang.
Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Kepahiang AKP Sosi Anwar bersama anggotanya bergerak cepat cek TKP dan berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang dan jajaran untuk melakukan razia guna mempersempit gerak para pelaku. Upaya pengejaran dibackup Tim Buser dan Tim Sus Sat Reskrim Polres Kepahiang dan membuahkan hasil. Ketika dalam pengejaran didaerah Desa Taba Sating, Kec.Tebat Karai, pelaku MI (17) bersama 1 orang rekannya, berusaha melarikan diri dengan cara turun dari sepedamotor dan lari ke belakang rumah penduduk setempat. Pelaku MI berhasil ditangkap oleh petugas, namun 1 orang pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK menjelaskan bahwa keberhasilan anak buahnya menangkap pelaku atas kecepatan menerima laporan dan kekompakan personilnya. Selain itu Kapolres Kepahiang menegaskan bahwa identitas 1 orang pelaku jamor yang melarikan diri itu telah terindetifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, dihimbau untuk segera menyerahkan diri.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK menyayangkan atas peristiwa jamor tadi malam dan menghimbau kepada masyarakat terutama kaum muda dan remaja, apabila mengendarai sepeda motor agar tidak bermain HP. Dampaknya selain mengundang para pelaku kriminalitas beraksi, juga mengancam keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri seperti kecelakaan dan jatuh dari sepeda motor.
Dalam penangkapan pelaku MI, petugas berhasil mengamankan HP merk Vivo type Y71 milik korban yang dirampas oleh pelaku. Untuk pelaku MI, saat ini dilakukan pemeriksaan di Polsek Kepahiang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Penulis : Humas res Kepahiang
Editor : David
Publish : Heru