KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba nampaknya tidak surut ditabuh Polres Kepahiang.
Sejak dipimpin AKBP Ady Savart, SH,S.IK Polres Kepahiang sudah beberapa kali Polres Kepahiang melakukan pengungkapan kasus narkoba baik dalam skala pengguna maupun pengungkapan kepemilikan ladang ganja.
Hal ini terbukti kembali dari keberhasilan Polres Kepahiang dalam mengungkap jaringan dan peredaran kasus narkoba. Pengungkapan sindikat narkoba yang digelar oleh Polres Kepahiang, sukses melakukan penangkapan terhadap 9 tersangka dan yang lebih mengagetkan 3 tersangka adalah perempuan. Berawal dari penangkapan tersangka JK (35) pada Sabtu (25/2/2017), sekira jam 23.00 WIB di Jalan Durian Depun, Terminal Merigi, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Dari hasil penyelidikan Kasat Res Narkoba Iptu Andi Ahmad Bustanil,S.IK bersama dengan anggotanya, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku narkotika.
Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka kemudian mendapatkan informasi tersangka akan melintasi Pos Polisi Merigi didepan Terminal Merigi, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Dalam penangkapan terhadap tersangka JK didapati dikantong jaket sebelah kanan tersangka yaitu barang haram narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket terdiri dari 3 (tiga) paket sabu-sabu dan 1 paket diduga inek yang sudah hancur didalam plastik bening berlis merah, 2(dua) buah hp samsung, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade BD 3052 EL, 1 (satu) alat hisap bong, uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) uang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka JK, kemudian terungkap dan tertangkap juga seorang perempuan berinisial JN (27) yang merupakan konsumen dan makelar barang haram tersebut.
Pada saat penangkapan JN, Polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial BR (30) yang merupakan teman pria JN yang pada saat dilakukan pennagkapan sedang berduaan didalam kamar.
Dalam pengembangan terhadap pelaku JK, JN, dan BR kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yaitu IP (30) yang dipimpin langsung Kapolres Kepahiang.
Penangkapan IP dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Kelurahan Air Putih Baru, Simpang Korem, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong sekira jam 01.00 Wib (26/2/ 2017).
Dalam penggerebekan terhadap IP didapati barang bukti sabu-sabu terdiri dari 1 (satu) bungkus sabu terbungkus lis merah setengah kantong sabu dan 5 (lima) paket sabu-sabu Kemudian didapati 1 (satu) buah timbangan digital , 6(enam) unit Handphone , 7 (tujuh) lembar slip Setor BCA , 1(satu) buah alat hisap bong , 66(enam puluh enam) plastik bening berlis merah , 1(satu) buah jarum yang sudah di modif (untuk kompor pembakaran), 5(lima) korek gas yang kepalanya sudah tidak ada , 6(enam) buah pipet yang sudah dimodif , 1(satu) buah pecahan kaca pirek yang tersambung dengan pilet, 1(satu) buah gunting, 1(satu) buku rekapan transaksi, uang sejumlah Rp.5.000.000,-, 1(satu) unit mio M-Tri Merk Yamaha No Pol BD 6891 CC.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka yaitu JK, JN, BR dan IP kemudian dilakukan pengembangan kasus dan dilakukan penangkapan terhadap 2 perempuan dengan inisial ST (31) yang tinggal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi dan PT (21) yang beralamat di Kelurahan Air Rambai, Curup kedua perempuan tersebut merupakan konsumen dan kaki jaringan narkoba.
Dalam pemeriksaan terhadap kedua perempuan dan dari hasil penyelidikan tersebut maka sekira jam 2.30 WIB (26/2/2017). Dilakukan penangkapan terhadap tersangka TM (30) warga Keluarahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas didapati dan di akui milik tersangka barang bukti 8 (delapan) paket ganja kering yang dibungkus kertas putih, 2 (dua) buah daun ganja kering yang dibungkus kertas koran , 2 ( dua ) linting ganja kering hisab , 1 ( satu ) buah tas warna hitam merek pollo stell , 1 (satu) buah Hp Nokia , 4 (Empat) buah korek api gas , 1 (satu) buah kaca pirek , 1 (satu) buah jarum yang sudah di modif ( untuk kompor pembakaran ) , 1 ( satu) bungkus rokok merk topas , 1 ( satu ) bungkus kotak rokok MLD ( tempat pipet-pipet ditemukan ) , 1 (satu) bungkus plastik bening, 5 ( lima ) buah pipet yang sudah dimodif , 1 (satu) cottonbad kemudian dilakukan pengembangan kembali. Dari hasil pengembangan terhadap TM kemudian dilakukan penangkapan terhadap DS (35) yang beralamat di Desa Air Putih, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. Namun pelaku DS berhasil melarikan diri dan lolos dari penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepahiang.
Dalam pengerebeka dirumah DS didapati barang bukti 1 (satu) paket besar ganja kering terbungkus kertas kado, 1(satu) bong alat hisap sabu-sabu , 3 ( tiga ) korek gas , 4 ( empat ) buah pipet yang sudah dimodif , 1 ( satu ) plastik bening berlis merah, 1 ( satu) kertas timah yang di sambung dengan cottonbad sebagai kompor untuk pembakaran barang haram.( Humas Res Kph )