Tribratanewsbengkulu.com, TUBEI – Pemberantasan penyalahgunaan obatan terlarang kembali di lakukan oleh Polres Lebong, Kali ini dua orang pengedar sabu dan obat batuk jenis Samcodin yang dicampur dengan minuman keras jenis tuak berinisial RI (32) warga Taba Sebrang Desa Muara Ketayu, dan SI ( 31 warga Taba Blau 2 Kecamatan Pelabai kabupaten Lebong ditangkap.
Dalam Press Konference yang di gelar Polres Lebong kemarin ( Rabu, 11/03/20 ), Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.Ik didampingi Kabag Ops AKP Refenil Yaumil Rahma S.H dan Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan S.H mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka RI pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kardus minyak goreng yang berisikan sebanyak 1.685 butir Samcodin yang belum sempat dijual serta uang Rp 240 ribu hasil penjualan Samcodin serta tuak yang diambil dari masyarakat yang sedang mabuk.
Sedangkan dari tangan AS yang merupakan bandar narkotika jenis sabu dari 3 orang tersangka yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 13 Januari 2020 yang lalu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 7 buah korek api, 1 buah pipet skop, 1 buah papir, 2 bungkus plastik klip bening dan 1 buah kaca pirek.
Dikatakan oleh Kapolres Lebong, ditangkapnya RI yang berprofesi sebagai pedagang manisan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual obat batuk jenis Samcodin yang diperuntukan bagi orang yang ingin mabuk.
“Karena masyarakat telah merasa resah banyaknya masyarakat yang mabuk, akhirnya melaporkan hal tersebut,” jelasnya.
Kapolres Lebong menyampaikan, mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar di tempat tersangka ada masyarakat yang lagi mabuk minum tuak yang dicampur Samcodin yang dibeli di warung manisan tersangka.
“Kebetulan di dekat rumah tersangka lagi ada acara dan menemukan banyak warga yang sedang mabuk Samcodin,” sampainya.
Dijelaskannya, dalam mengedarkan obat batuk jenis Samcodin yang seharusnya harus mendapatkan izin karena bisa mengeluarkannya termasuk harus ada resep dokter. Untuk itulah dalam kasus ini tersangka yang menjual tanpa izin dan tidak mengetahui kemanfaatan dan atau khasiat akan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Sedangkan untuk bandar sabu berinisial AS, merupakan hasil pengembangan dari para tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan. Dimana dari keterangan tersangka MZ bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabu diserahkan kepada AS.
“Anggota terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ucapnya. Untuk tersangka AS dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutupnya.