Tribratanews.bengkulu.polri.go.id MUKOMUKO – Kapolres Mukomuko polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S. Ik., MH., Senin ( 22/11/21) pukul 09.00 wib memimpin pelaksanaan gelar Konferensi pers bersama awak media. Dalam rilis kali ini, Polres Mukomuko dalam hal ini Sat Narkoba mengungkapkan keberhasilannya menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berserta dengan barang bukti.
Dalam kesempatan ini Kapolres Mukomuko yang juga didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Teguh Budianto, SE., Menjelaskan pengungkapan pertama berhasil diungkapkan pada hari Minggu (21/11/21) yang terduga pelaku IW warga Mukomuko saat berada di Desa Lubuk pinang kecamatan Lubuk Pinang Mukomomuko dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80 Gram yang siap dikirim kepada (DPO).
Perkara kedua, berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku AY (26) dan ED (32) pada Selasa (16/11/21) warga Mukomuko saat berada di Desa Tunggang kecamatan pondok suguh mukomuko yang melakukan transaksi jual beli jenis sabu dengan cara membayar Duit Pangkal terlebih dahulu dan barang bukti 1 (satu) paket kecil jenis sabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok merk Sampoerna.
“ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ucapnya.
ketiga pelaku tindak pidana narkotika terjerat dalam pasal 122 (1) undang- undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.