Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Polres Mukomuko serahkan dua ekor siamang hasil dari Operasi Wanalaga 2019 ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu. Hewan primata dengan nama latin symphalangus syndactylus ini diambil dari warga kota Mukomuko OI (30) dan SW (48) yang selama ini memelihara hewan yang terancam punah itu.
Dikonfirmasi oleh pihak BKSDA, kedua siamang itu direncanakan akan dilepaskan kembali kehutan Sebelah Putri Hijau Bengkulu Utara setelah melalui proses karantina.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Supratman, MH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompool Mulyadi B Mahyudin mengatakan membuka dengan tangan terbuka bagi masyarakat yang masih memelihara hewan-hewan yang dilindungi secara pribadi untuk dikembalikan kehabitatnya.
“silahkan langsung ke kantor-kantor polisi terdekat ataupun ke BKSDA bengkulu,” jelasnya Rabu (31/07/2019).
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) huruf a Undang–Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Siamang merupakan satwa yang dilindungi. (yg)