Tribratanewsbengkulu.com, MUKO-MUKO – Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Mukomuko mengamankan 5 pelaku ilegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)Air Manjunto dekat Sungai Napar, Rabu (27/02/2020). Penangkapan ini berawal dari petugas yang masih dalam Ops Wanalaga mendapatkan Informasi bahwa adanya aktifitas penebangan pohon di kawasan HPT Air Manjunto dekat Sungai Napar.
Diketahui selama ini modus pelaku menebang pohon diwilayah Kabupaten Mukomuko kemudian dibuang kulit nya dan di potong panjang 4 (Empat) meter kemudian kayu tersebut digeser kewilayah Sumatera Barat, berdasarkan Informasi tersebut Unit TIPIDTER bersama Team Patroli PT SIPEF berangkat kelokasi. Setelah di lokasi dan dilakukan penyisiran sepanjang batas wilayah Mukomuko dengan Sumatera Barat. Pada saaat penyisiran di batas Unit TIPIDTER dan Patroli PT SIPEF menemukan 5 orang sedang meluncurkan kayu Log atau kayu bulat dari bukit ke arah sungai Napar.
Kelima pelaku ialah DJ (19), Ju, (65), Da (45), WDH (42) daN ZH (30). Kelima pelaku merupakan petani yang beralamat di kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 Unit Chain Saw, Tali Tambang, 4 Buah Tali Penarik, 1 Pucuk Senpi Rakitan, 1 Unit Handphone merk VIVO dan Barang Bukti kayu Log atau Kayu Bulat di tinggal dilokasi karena tidak dapat dibawa.
(yg)