Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Rabu 12/7/2017 pukul 20.00 Wib, Tim gabungan unit Tipiter dan unit Opsnal sat t Reskrim Polres Mukomuko beserta tim patroli TNKS ( Taman Nasional Kerinci Seblat ) melakukan penangkapan terhadap penjual kulit harimau beserta tulang belulang , padahal satwa langka tersebut seharusnya di lestarikan bukan di bunuh dan dikuliti serta memperdagangkannya.
Penangkapan kulit harimau tersebut di lakukan berkat kerja sama tim gabungan bahwa perdagangan kulit Harimau telah menjadi Target Operasi selama 6 ( Enam ) bulan , sehingga tim gabungan unit Tipiter dan unit Opsnal sat Reskrim Polres Mukomuko beserta tim patroli TNKS dapat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang akan melakukan transaksi.
Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, S.Ik mengatakan “bahwa para pelaku akan menjual kulit harimau seharga Rp 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah ) kepada pembeli yang berada di wilayah Kota Bengkulu namun belum sempat melakukan transaksi di Kota Bengkulu para pelaku di lakukan penangkapan ,dan kulit hari mau yang akan di perjual belikan berjumlah 2 (Dua ) lembar beserta tulang belulang ,dan para pelaku berjumlah 3 ( tiga ) 0rang serta 1 ( satu ) unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna biru metalik dengan nomor Polisi BA 1099 BE yang di gunakan untuk membawa kulit harimau beserta tulang belulangnya di amankan di Polres Mukomuko.
Ketiga pelaku tersebut berinisial S,47 Tahun warga Kampung Sungai Gambir Kab Pesisir Selatan Prov Sumatra Barat, RS ,46 Tahun Warga Desa Arah Tiga Kec Lubuk Pinang Kab Mukomuko,FJ ,23 Tahun Warga Desa Ranah Karya Kec Lubuk Pinang Kab Mukomuko.
kulit harimau beserta tulang belulangnya oleh para pelaku di masukkan kedalam kantung plastic yang telah di bericairan sepritus ,dan dari ketiga pelaku masih di lakukan pemeriksaan oleh unit tipiter dan di jerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. ( Humas Res MM )