Tribratanewsbengkulu, CURUP – Polres Rejang Lebong akhirnya berhasil menangkap No (37) tersangka kasus dugaaan penganiayaan yang terjadi Januari 2013 lalu. Pelarian tsk warga Jalan Pancur Emas Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini akhirnya berakhir setelah 6 tahun lamanya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva, S. Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery menjelaskan penangkapan tersangka ini diterima petugas kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat.
“untuk sekarang No sudah mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong menunggu proses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim, Senin, (13/08/2018)
Kejadian ini berawal 6 tahun lalu saat korban yang seprofesi supir truk bertemu di tkp korban menagih ban serap yang dipinjam pelaku. Karena permintaanya tidak digubris, lalu korban memukul pelaku. Tak terima mendapat pukulan kemudian pelaku mengambil sajam di truknya kemudian langsung menusuk pinggang sebelah kiri korban.
Akibat tusukan pelaku, korban masih mengalami trauma dan mengeluh sering sakit pada pinggang hingga kaki kiri.
Sementara itu dari pengakuan tersangka kepada penyidik, dirinya selama ini bersembunyi dengan berprofesi sebagai petani karet dan sawit di betungan.