KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Setelah berkas penyidikan di nyatakan lengkap (P21), Satuan Reskrim Narkoba Polres Kepahiang hari ini Kamis (28/07) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti 7 tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS, SH. S.IK di damping Kasat Reskrim Narkoba AKP David Tampubolon, SH menjelaskan ke tujuh orang tersangka ini di amankan dalam waktu dan di tempat yang berbeda.
Tersangka GL(24), ZL(18), PI(22), dan EK (22) diamankan di rumah tersangka EK pada 17 Januari 2016 yang lalu sekitar pukul 00.05 Wib dengan barang bukti berupa 4 linting narkoba jenis ganja siap hisap.
Sementara tersangka FI (16) dan FR (20) diamankan di wilayah Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang pada pukul 22.00 Wib tanggal 04 April 2016 dengan barang bukti berupa 1 paket kecil ganja.
Sedangka tersangka RR (23) diamanakan di Jalan Desa Cintamandi Kecamatan Bermani Ilir pada pukul 19.00 Wib tanggal 17 Februari 2016 berikut barang bukti.
Saat ini ketujuh tersangka sudah menjalani proses rehabilitasi yang di selenggarakan BNN Provinsi Bengkulu, tegas Kapolres. ( Dvc26 )