Tribratanewsbengkulu.com – Jakarta. Pemilu 2019 yang berlangsung hari ini, Rabu, 17 April 2019, Polri mengingatkan penyelenggara agar maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. menjelaskan, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51 maka masyarakat diberikan hak. Apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka penyelenggara itu dapat diancam dengan pasal tadi. Kadiv Humas menambahkan bahwa mereka yang dengan sengaja membuat seseorang kehilangan hak pilihnya akan dipidana.
“Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta rupiah,” tegas Kadiv Humas Polri, Rabu (17/04/19).
Jenderal bintang Dua tersebut menjelaskan, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51 maka masyarakat diberikan hak. Apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka penyelenggara itu dapat diancam dengan pasal tadi.
Kadiv Humas Polri menerangkan bahwa kepada setiap orang dengan kekerasan dan menggunakan kekuasaan yang ada pada saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka diancam dengan Pasal 511 PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta. Maka dari itu, Iqbal menegaskan pihak kepolisian tak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu agar Pemilu 2019 ini berlangsung aman dan damai.
“Untuk pasal 531, siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutup Kadiv Humas Polri.