Tribratanewsbengkulu.com, JAKARTA – Polri telah berhasil menangkap 12 tersangka penyebar berita bohong atau hoax “Penculikan Anak dan Jatuhnya Lion Air JT610”. Hal ini merupakan wujud keseriusan Polri memerangi berita bohong atau hoax di Indonesia.
Seluruh tersangka ditangkap karena telah terbukti menyebarkan hoax terkait penculikan anak dan tragedi pesawat Lion Air JT610. Mereka ditangkap karena telah membuat keresahan di kalangan masyarakat.
Kedua belas tersangka tersebut antara lain:
1. D (41), ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, karena kasus hoax penculikan anak.
2. EW (31), ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan, karena kasus hoax penculikan anak.
3. RA (33), ditangkap di Jakarta Pusat, karena kasus hoax penculikan anak.
4. JH (31), ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat, karena kasus hoax penculikan anak.
5. DN (20), ditangkap di Cengkareng, Jawa Barat, karena kasus hoax penculikan anak.
6. N (23), ditangkap di Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena kasus hoax penculikan anak.
7. A (30), ditangkap di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, karena kasus hoax pesawat Lion Air JT610.
8. O (30), ditangkap di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, karena kasus hoax penculikan anak.
9. TK (34), ditangkap di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena kasus hoax penculikan anak.
10. S (33), ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena kasus hoax pesawat Lion Air JT610.
11. N (22), ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena kasus hoax penculikan anak.
12. U (28), ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena kasus hoax penculikan anak.
Tindak pidana yang dipersangkakan kepada 12 tersangka yakni Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyak, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.”
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman setinggi-tingginya 2 (dua) tahun.” (tribratanews.polri.go.id)