Polsek Bermani Ilir berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda pemilik senpi rakitan sekaligus pelaku curas dan curanmor di beberapa TKP (tempat kejadian perkara). Dibawah pimpinan Kapolsek Iptu S.Simarmata pada hari Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 23.45 Wib, telah berhasil mengamankan RL (22) yang beralamat di Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir.
Dalam penangkapan RL ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan dan 1 (satu) butir amunisi. Kronologis kejadian ditangkapnya RL, bermula saat regu patroli SPK III Brigadir Yudi.Dkk Polsek Bermani Ilir melaksanakan patroli di Desa Gunung Agung, Kecamatan Bermani Ilir melihat pelaku RL melintas dengan mencurigakan, disaat pelaku RL melihat beberapa personil Polisi yang sedang melakukan patroli, pelaku RL terlihat ada membuang sesuatu barang kesemak-semak dipinggir jalan. Selanjutnya personil Patroli Polsek Bermani Ilir memberhentikan RL yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul setelah dilakukan penggeledahan dan penyisiran disekitar TKP akhirnya ditemukan senpi rakitan berbentuk FN tesebut disemak-semak.
Dalam pemeriksaan terhadap RL, mengakui bahwa senpi rakitan tersebut adalah miliknya yang didapatkan membeli dari seorang temannya MM (30) yang tinggal di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Curup seharga Rp.500.000,- pada 2 Tahun yang lalu. Dari pengembangan penyelidikan diketahui, bahwa RL diduga terlibat pada 2 TKP Tindak Pidana Curas dan Curanmor. Yakni TKP Curas di wilayah Desa Bengko, Curup dan TKP Curanmor di Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir.
“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap RL untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka ini juga dijerat pasal 365 tentang Curas di 2 TKP lainnya dengan ancaman 9 Tahun penjara “ Jelas Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Safrudin dan Kapolsek Bermani Ilir Iptu S.Simarmata. Terkait kepemilikan senpi rakitan. RL dijerat UU Darurat Nomor 12 Ayat 1 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.