tribratanewsbengkulu.com – BENGKULU, Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial Ev (21) dan Re (18) pada Rabu (03/1). Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban Aum Muyana (18) seorang buruh harian warga Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Kedua pelaku merupakan warga Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul secara bersama-sama menggunakan tangan kosong. Atas perbuatan para pelaku korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanan dan memar pada hidung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Manggis Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Kota Bengkulu. Saat itu korban pulang dari latihan Futsal, sesampainya di lokasi kejadian pelaku Ev dan Re menghadang korban. Dengan posisi korban masih berada di atas sepeda motor, kedua pelaku secara bersama-sama memukul korban.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gading Cempaka Kompol Rudi Marwah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Ev dan Re.
“Penangkapannya kemarin (Rabu)”, tutur Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku masih kita amankan, sejumlah saksi telah kita periksa, keduanya kita kenakan pasal 170 KUHP, lanjut Kapolsek.
(humas-polres-bengkulu)