Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Pada hari Minggu Tanggal 15 Desember 2019 Pukul 12.00 WIB telah diamankan 1 (satu) Orang laki laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sutoyo Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.
Tersangka berinisial TN, 23 Th, swasta, Desa Tepi Laut Kel. Tepi Laut Kec. Air Napal Kab. Bengkulu utara. Pada saat press Conference yang digelar pagi ini Rabu, (18/12/2019) di halaman depan mapolsek Gading Cempaka pelaku yang menggunakan baju tahanan berwana orens hanya tertunduk lesu meratapi penyesalannya
Kronologis singkat pelaku dengan dalih meminjam 1 (satu) Unit R2 Jenis Yamaha Vixion Warna Hitam No.Pol BD. 5143 EM, Tahun 2010 NoKa. MH33C1004AK446132 kepada korban beserta STNK namun oleh pelaku sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 372 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”.