Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Jajaran Polres Bengkulu yakni Polsek Gading Cempaka berhasil menangkap 7 tersangka yang terlibat curanmor di Kota Bengkulu. Saat ini ketujuh tersangka yang masih usia muda tersebut sudah mendekam di sel tahanan Polsek Gading Cempaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Gading Cempaka AKP. Chusnul Qomar, SH, S.IK didampingi Kanit Reskrim Ipda. Moganara saat Press Conference di Mapolsek Gading Cempaka kemarin ( Selasa, 10/12/19 ) mengatakan penangkapan terhadap para tersangka diawali dari adanya kejadian curanmor yang dialami korban, M. Puja Rizawa (21) seoerang mahasiswa asal Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL) di kosannya, Jalan Musium Kelurahan Jembatan Kecil pada 9 Desember 2019.
Para pelaku saat itu berhasil membawa kabur sepeda motor yamaha Vixion warna merah maroon Nopol BG 4511 GO. Dari laporan kemudian ditindaklanjuti dengan menyelidiki pelakunya hingga teridentifikasi pelakunya ketujuh tersangka. “Ketujuhnya kita tangkap di lokasi berbeda-beda, sekarang sudah kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” sampai Kapolsek Chusnul.
Adapun ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, KH (22) warga Jalan Air Putih Dusun Satu Kecamatan Talang Empat Kabupaten Benteng, AP (18) warga jalan Air Putih Dusun Satu Kecamatan Talang Empat Kabupaten Benteng, TS (21) warga Desa Simpang Perigi Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang , AS (18) warga Air Kemuning Dusun 2 Kecamatan Betungan Kota Bengkulu, YV (22) warga Desa Simpang Perigi Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, BG (18) warga Jalan Raden Patah Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar dan AP (16) warga Simpang 3 Alam Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Penulis : AR
Editor : David
Publish : Heru