Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Tertangkap tangan sedang berjudi dadu disalah satu rumah , 14 warga ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Giri Mulya jajaran Polres Bengkulu Utara ( BU ).
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH saat press konference , kemarin ( Jumat, 28/2/20 ) di halaman kantor Satreskrim Polres BU, mengatakan ke 14 penjudi tersebut diamankan setelah personil Polsek Giri Mulya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah tersangka NH di Desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara sedang ada tindak pidana perjudian.
“Ya dengan mendapatkan informasi tersebut, Polsek Giri Mulya, berhasil mengamankan ke 14 penjudi dadu ini pada tanggal (27/2),” kata Kapolres.
Kapolres BU menambahkan, bahwa ke 14 orang warga yang tertangkap tangan sedang melakukan aksi judi dadu telah dilimpahkan ke Mapolres BU untuk proses pemeriksaan selanjutnya.berikut dengan barang bukti yang berhasil di sita berupa alat seperangkat judi dadu, yang terdiri dari 1 buah mangkok cuci tangan, 4 buah alas dadu ,6 buah dadu , 3 lembar lapak dadu serta Rp. 3.774.000,-.
Adapun ke 14 tersangka yang ditangkap oleh Polres BU yakni Sa (58), Ti(30), Pa (43), Di (40), Ma (55), Su (43), Ka (56), Su (30), Mi (44), Wa (32), Wi (42), Ru (44), NH (44) dan Se (37).
“Ke 14 orang penjudi ini merupakan seluruh warga Kecamatan Giri Mulya dominan mereka ini semua tetangga,” ungkapnya.
Kapolres menyampaikan bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh ke 14 orang penjudi ini, akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
“Atas perbuatannya ini meraka ini akan dikenakan pasal 3030 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.