TBNews, Kaur – Kapolsek Kaur Selatan Iptu Ryokun Atmojo bersama Personil Polsek Kaur Selatan Pada hari Sabtu, (23/09/2023), sekira Pukul 11.00 Wib kemarin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta semak belukar bertempat di Wilkum Polsek Kaur Selatan Kab. Kaur.
Kegiatan Personil Polsek Kaur Selatan menyampaikan himbauan Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.I.K, M.I.K, M.Si tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar dalam setiap kegiatan masyarakat baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan khususnya diwilayah hukum Polsek Kaur Selatan.
Anggota Polsek Kaur Selatan mensosialisasi sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak belukar sebagai berikut :
1. Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar baik di sengaja ataupun dengan kelalaian, apabila tetap dilakukan maka akan terjerat Hukum Pidana Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 Milyar
2. Pasal 69 ayat 1 huruf a UUPPLH berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”
3.Pasal 108 UUPLH berbunyi “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Anggota Polsek Kaur Selatan mengajak warga untuk sama-sama perduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas maupun anggota Polsek Kaur Selatan.
Warga bersedia untuk perduli terhadap lingkungan sekitar serta akan ikut serta membantu memadamkan api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.
Warga akan melaporkan kepada pihak Polsek Kaur Selatan atau Bhabinkamtibmas apabila ditemukan adanya yang membakar lahan serta gangguan kamtibmas.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong