tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Meningkatkan sinergitas sebagai upaya harkamtibmas, Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu siang hari ini Kamis (12/07) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir.
Bertempat dirumah Mamanto yang merupakan Kepala Desa Talang Jawi II, kegiatan sosialisasi dengan tema “Dampak Penyalahgunaan Narkoba” dipimpin langsung oleh Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring, SH yang didampingi oleh Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto, SH dan Anggota Bhabinkamtibmas Brigpol M. Hedi Juliadi dan di ikuti oleh Tokoh Masyarakat, Adat, Agama, Anggota BPD serta masyarakat yang berjumlah 50 orang.
Kepada peserta sosialisasi, Kapolsek Kaur Utara menjelaskan berbagai macam jenis narkoba dan efek yang ditimbulkan serta ciri umum dari para pengguna narkoba yang biasa ditemukan.
Selain berbahaya untuk kesehatan diri sendiri, penyalahgunaan narkoba juga dapat berakibat negatif bagi lingkungan sekitar serta merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikenakan sangsi pidana” tegas kapolsek.
Mengakhiri sosialisasi, Kapolsek menghimbau warga masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Laporkan kepada perangkat desa atau anggota bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba sehingga dapat segera dilakukan tindakan kepolisian”, pungkasnya.
Penulis : Yogi
Editor : David
Publish : Heru