Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabut berinisial RS ( 23 ) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Kemarin ( Sabtu, 04/01/20 ) di rumahnya pada pukul 21.30 Wib.
Kapolres Bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H melalui Kapolsek Padang Jaya Ipda Didik Mujianto menjelaskan penangkapan tersangka yang di duga sebagai bandar sabu diwilayah tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di seputaran kecamatan padang jaya kabupaten Bengkulu utara.
mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan didapati pada hari sabtu (04/01/2020) sekitar pukul 21.30 WIB tersangka sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang kemudian langsung di lakukan penangkapan oleh anggota polsek yang kemudian melakukan pengeledahan dirumahnya dan didapati barang bukti berupa satu buah alat hisap/bong lengkap dengan kaca pirek dan satu plastik bening klip merah yang berisikan dua paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, untuk penyelidikan lebih lanjut kelima tersangka beserta barang bukti di amankan di Mapolres Bengkulu Utara dan kasus ini di tangani polres Bengkulu utara untuk di tindak lanjuti.
” Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di mapolsek guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. ” Pungkas Kapolse Padang Jaya.
Penulis : Agatha
Editor : David
Publish : Heru