Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – DPO ( Daftar Pencarian Orang ) polda jambi yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Rejang Lebong ( RL ) berhasil di tangkap dan diamankan Tim Reskrim polsek padang Ulak tanding bersama tim Resmob beserta jatanras polda jambi kemarin ( minggu 01/03/2020).
Pelaku berinisial Hf warga Desa Sukaraya Musi Rawas Sumatra Selatan yang berhasil ditangkap oleh team gabung tersebut merupakan Dpo Polda Jambi yang telah dicari sejak bulan januari lalu atas kasus penganiayan berat Terhadap Sefantri warga jambi.
Penangkapan pelaku bermula pada saat tim reskrim mendapatkan informasi dari polda jambi bahwa dikawasan hukum Polres RL yakni Polsek Padang Ulak Tanding ada Dpo yang kabur dan bersembunyi pasca melakukan tindak pidana kasus 338 januari lalu.
Mendapatkan informasi tersebut, Personil Polsek Padang Ulak Tanding langsung melakukan pemantauan dan di dapati bahwa Pelaku diduga sedang berada di salah satu ladang milik warga desa merantau Kecamatan Sindang Belitir Ilir Kabupaten RL.
Dipimpin Kanit reskrim Polsek PUT IPDA Amek Azahrga, Personil gabungan yang terdiri dari tim Reskrim beserta tim resmob dan Jatanras Polda Jambi mendatangi ladang tersebut, melakukan pengintaian mendapati pelaku dan ditemukan pelaku ada dilangsung dilakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Setelah ditangkap, Pelaku dibawa oleh Tim gabungan ke Mapolsek Padang ulak tanding untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan kepada tim resmob serta Jatanras Polda Jambi dan selanjutnya di bawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“pelaku ini dalam pelariannya bersembunyi berpindah-pindah dan terakhir diladang tersebut,pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, karena mencoba kabur saat ditangkap dan pelaku tidak mengindahkan sehingga terapksa diambil tegas”.Pungkas Kanit Reskrim polsek PUT IPDA Amek Azahra.