Tribratanewsbengkulu.com, MUKO-MUKO – Polisi Sektor (Polsek)Teras Terunjam berhasil mengamankan Hasil Hutan Kayu balok kaleng dengan ukuran 25 Cm x 30 Cm dengan Kubikasi sekira lebih kurang 30 m3 ( Tiga Puluh meter kubik) beserta Alat potong kayu berupa SERKEL di Desa Aur Cina Kec. Selagan Raya Kab. Mukomuko. Kayu balok itu diduga hasil tindak pidana Memiliki Hasil hutan Kayu tanpa izin pejabat yang berwenang sesuai dengan UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.
Pengamanan hasil layu ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Teras Terunjam IPTU S.M.O ARITONANG, S.H beserta Ps. Kanit Reskrim Aipda Budiyono, Kanit IK Aipda Suwahyudi, Brigpol Pendra dan Briptu Ari pada hari Senin tgl 06 Januari 2020 dan didampingi oleh Kasat Reskrim Res MM beserta anggota Sat Reskrim Polres Mukomuko, Sat Shabara Res MM dan Polhut KPHP Kab. Mukomuko
Kronologis kejadian sekira pukul 09.30.Wib Sat Reskrim Polres MM , Polsek Teras Terunjam dan Sat Shabara Res MM dan Pihak KPHP Kab. Mukomuko melakukan Patroli di wilayah Kec. Selagan Raya Kab.Mukomuko dan tepat di Desa Aur Cina Kec. Selagan Raya tim menemukan tumpukan kayu berupa balok kaleng jenis kelompok meranti dan selanjutnya tim mengamankan hasil hutan kayu tersebut ke Mapolres MM.
Total 146 ( seratus Empat Puluh Enam) batang Kayu balok Kaleng dengan ukuran 25 cm x 25 cm dan 25 cm x 30 Cm berhasil diamankan sebagai barang bukti, untuk pelaku masih dalam penyelidikan.
(yg)