KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Polres Bengkulu terus beraksi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu.
Selasa Siang (24/1/2017) pukul 10.00 WIB bertempat di Mapolres Bengkulu, Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik gelar press release terkait pengungkapan narkoba. Didampingi Kasat Narkoba Iptu Sandy Indrajati Wiguna, S.Ik, Kapolres menyampaikan telah mengamankan dua pelaku dan menyita dua paket shabu-shabu.
Kedua pelaku yakni RE (23) dan RA (22) ditangkap Tim Buser Satuan Narkoba Polres Bengkulu pada Rabu (18/1/2017) sekira pukul 21.00 WIB, bersama barang bukti 2 paket shabu-shabu.
“ Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (18/1/2017), dari keduanya diamankan barang bukti dua paket shabu-shabu ”, ungkap Kapolres.
Untuk diketahui pelaku RE dan RA ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. RE ditangkap Polisi lebih dulu yakni pada tanggal 18 Januari 2017 pukul 21.00 WIB di Kawasan Sentiong Sukamerindu Kota Bengkulu. Saat digeledah Polisi menemukan satu paket shabu yang disimpan di dalam mulut pelaku. Dari nyanyian RE barang haram tersebut diperoleh dari rekannya RA.
Polisi bergerak cepat menuju kawasan Jalan Hibrida Kec.Gading Cempaka Kota Bengkulu tempat tinggal RA, pada Kamis (20/1/2017) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dalam penggeledahan, Polisi menemukan satu paket shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok selanjutnya RA bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
“ Dari hasil pemeriksaan bahwa shabu yang didapat oleh RA berasal dari SH yang saat ini masih dalam pengejaran “, pungkas Kapolres. Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.