tribratanewsbengkulu.com, LEBONG – Mendamaikan warga yang mengalami perselisihan sebagai bagian dari pelaksanaan inovasi pelayanan kepolisian yang menjadikan polri sebagai pemecah masalah ditengah warga dan diberi nama Problem Solving, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara BRIPKA Iwan Saktiawan pada Senin malam (25/05) bersama dengan Kepala Desa Sukau Mergo dan Perangkat menggelar kegiatan pertemuan bersama.
Kegiatan yang berlangsung di rumah Kepala Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu ini berupaya mendamaikan antara Bapak RA (48) dengan Bapak JU (50) sesama warga desa Sukau Mergo.
Untuk diketahui, diantara kedua warga tersebut terdapat peselisihan yang mengakibatkan terjadinya tindakan pengancaman oleh Bapak RA sebanyak 3 kali dengan lokasi yang berbeda dan telah dimediasi oleh Perangkat Desa.
Mencegah terulangnya kejadian pengancaman hingga hal yang tidak diinginkan dan dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif, dintara kedua warga ini ditegaskan untuk menghindari perbuatan pengancaman yang dapat dikenakan ancaman pidana.
Atas mediasi yang dilaksanakan, alhamdulilah kedua belah pihak menyatakan kata sepakat yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis pungkasnya Bripka Iwan Saktiawan.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru