tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Akibat cekcok mulut berhujung penganiayaan dan pengrusakan, ME (22) wiraswasta Jalan Flamboyan, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu melaporkan temannya inisial VI. Laporan tersebut diterima Polres Bengkulu, Minggu, (06/12/2019) dengan No.Pol: LP-B /24 / I / 2019 / SPKT.
Dari keterangan korban tindak pidanan Penganiayaan dan pengerusahkan tersebut terjadi pukul 00.15 di dalam mobil saat keduanya dari Cafe Igo menuju Jalan Soeprapto. Karena pelaku tidak senang terhadap sikap korban yang menjelek-jelekan pelaku, kemudian dengan spontan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan serta membanting handphone korban.
“Laporan sudah diterima jajaran Polres Bengkulu pada hari yang sama saat penganiayaan terjadi, puncaknya di depan Bank Sinar Mas korban disuruh pelaku untuk turun,” ungkap Kabid Humas AKBP. Sudarno, S, Sos, MH saat dikonfirmasi tribratanewsbengkulu.com
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bengkak di kepala, selain itu korban juga mendapatkan luka gores ditangan kiri ditambah handhpone rusak. Saat ini laporan masih dipelajari Sat Reskrim Polres Bengkulu. (yg)