Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan penanganan tindak pidana Korupsi yang dilaksanakan di Aula Serba Guna Polda Bengkulu Kemarin (12/10) akhirnya membuahkan kesepakatan bersama antara Penyidik Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan BPKP Perwakilan Bengkulu.
Setelah Dibuka Oleh Waka Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Adna, M.Si acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber. Sebagai Nara sumber dalam acara Rakor ini adalah Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Herman, MM, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono, SH, MH dan Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu Bram Brahmana.
Pada saat menyampaikan materinya Dir Krimsus menjelaskan bahwa Sangat penting adanya koordinasi sejak awal tahap penyidikan antara penyidik dan Jaksa agar tercipta persamaan persepsi sehingga menghindari bolak-balik berkas perkara. Kemudian Dir Krimsus juga menginginkan peningkatan koordinasi juga antara penyidik dengan Auditor BPKP agar dalam audit investigasi dan penghitungan kerugian negara dapat diselesaikan tepat waktu.
Senada dengan Dir Krimsus Kajati juga mengungkapkan bahwa pentingnya persamaan persepsi antara Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan auditor BPKP khususnya dalam rangka pemenuhan unsur kerugian neagara.
“apabila ada penyimpangan belum tentu menimbulkan kerugian negara, namun sebaliknya apabila timbul kerugian negara hampir dapat dipastikan bahwa ada penyimpangan,” ujar Kakati.
Sedangkan Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu membantu penyidik dan jaksa dalam rangka melakukan audit investigasi maupun penghitungan keuangan negara.
Setelah penyampaian materi dari para narasumber acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung selama kurang lebih dua jam dan menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Dir Krimsus Polda Bengkulu, Aspidsus Kejati Bengkulu dan Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu. (Alf)